Aktivis Gugat PT SMS, Bupati Bilang Biarkan Data Fakta Bicara Di Pengadilan - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 24 Maret 2021

Aktivis Gugat PT SMS, Bupati Bilang Biarkan Data Fakta Bicara Di Pengadilan

Pabrik Kelapa Sawit PT SMS

DUASATU.NET- Kerusakan jalan lingkungan Kelas III C dibiayai APBD Tebo, yang di lalui oleh truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang melebihi tonase PT Selaras Mitra Sarimba (PT SMS) di desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo semakin rusak parah dan memprihatinkan.

Bahkan sejumlah aktivis dan Organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tebo soal kerusakan jalan yang timbul sejak adanya aktifitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SMS. 

Iwan Ferdana salah satu dari aktifis, membenarkan soal gugatan yang dilakukannya. Persoalannya terutama terkait berdirinya PT SMS apakah sudah memenuhi persyaratan. Apalagi perubahan RT RW hingga saat ini belum tau apakah sidah disahkan apa belum.

" Menanggapi gugatan aktivis tersebut, Bupati Tebo Sukandar, Selasa (23/3/2021) menyatakan, biarkan nanti data fakta yang akan bicara di pengadilan. 

Sukandar juga menyebutkan pada prinsipnya Pemda memberikan suasana aman dan nyaman bagi investasi di Kabupaten Tebo. (ARDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda