Awak Media Di Tangerang Minta Pemerintah Tindak Oknum ASN Kemenag Kantongi Id Card Salah Satu Media - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 23 Maret 2021

Awak Media Di Tangerang Minta Pemerintah Tindak Oknum ASN Kemenag Kantongi Id Card Salah Satu Media

Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang

DUASATU.NET- Bukan hal baru, oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap kedapatan mengantongi Id Card media dan mengaku sebagai Wartawan, meski secara spesifik belum ada aturan khusus seorang ASN berprofesi ganda sebagai Wartawan. 

PNS memiliki Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dilihat dipasal (6).

" Nah, ini diduga terjadi disalah satu instansi kantor Kementrian agama (Kemenag) di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, seorang oknum ASN mengantongi Id Card salah satu media.

" Dia adalah berinisial N, berawal pada saat sejumlah awak media yang biasa meliput di wilayah Pemkab Tangerang akan melakukan konfirmasi di Sekolah Tsanawiyah (Mts). N oknum ASN menanyakan Id Card kami yang biasa meliput di pemerintahan dan sekitarnya, "ujar salah satu wartawan liputan Tangerang, Selasa (23/3/2012).

" Lanjutnya, kami balik bertanya kenapa mendata hingga sedetil itu, N mengaku bahwa dirinya juga wartawan, bahkan salah satu ASN lain berinisial D mengirimkan poto ID Card Pers melalui pesan singkat Whatsapp, jelas awak media.

Sayangnya hingga berita ini di tayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kantor Kemenag Tangerang terkait oknum ASN berinisial N tersebut.

" Namun demikian, sejumlah wartawan yang biasa meliput di Pemkab Tangerang berharap agar pemerintah setempat dapat segera menindaklanjuti oknum ASN tersebut. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda