DUASATU.NET- Kali ini Pemkab Tebo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, bakal membikin jera terhadap pemilik ternak yang bandel membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di tempat atau fasilitas umum.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Pol PP Taufik Khaldy melalui Sekretaris dins Pol PP, Ade Nofriza, dalam bulan ini bakal menertibkan hewan ternak yang berkeliaran berada di wilayah fasilitas umum, tempat masyarakat beraktifitas, Kamis (18/3/2021).
" Di jelaskan Ade, tindakan tegas bakal di ambil, setelah sebelumnya di lakukan rapat koordinasi dan sosialisasi bersama Camat, Koramil dan Polsek Tebo Tengah, Kelurahan hingga RT/RW serta pihak terkait. " Semua pihak yang hadir dalam Rakor di sepakati tindakan akan diambil dalam penertiban hewan ternak tersebut.
Penindakan di lakukan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No17 tahun 2002 yang dirubah menjadi Perda No 8 tahun 2014 dan Keputusan Bupati Tebo No 235 tahun 2021 tentang penjualan ternak hasil penertiban.
" Sesuai Perda No.8 tahun 2014 ada sanksi kurungan bagi pemilik ternak selama 3 bulan atau denda 3 juta rupiah. Dan jika selama 3 hari hewan ternak tidak di ambil pemiliknya maka akan dilakukan penjualan ternak hasil penertiban sesuai dengan Kep Bupati Tebo No 235 tahun 2021. (ARDI)