Ketua KPUD Batanghari, A.Kadir
DUASATU.NET- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan ini disampaikan oleh Ketua KPU Batanghari, Abdul Kadir, S.Ip dihubungi via telpon Rabu (24/3/2021).
Dia menyebutkan, secara kelembagaan KPU Batanghari siap melaksanakan PSU. Namun, karena yang PSU ini pemilihan Gubernur, sehingga menun
ggu petunjuk teknis dari KPU Provinsi Jambi. “Yang PSU ini khan Pilgub. KPU Kabupaten akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Karena ini menyangkut jadwal dan logistik,” kata Kadir.
" Namun, dari data dan fakta yang berhasil dihimpun dari media dari 7 TPS yang harus PSU di Batanghari, terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.035 pemilih. Pada Pilkada 9 Desember lalu, yang memberikan hak suara 1.658 pemilih. Dari yang hadir di TPS itu, 1.519 suara dinyatakan sah dan 139 dinyatakan tidak sah.
" Dari tabulasi suara yang dilakukan KPU pada 19 Desember 2020, di tujuh TPS ini, pasangan nomor urut 01, CE-Ratu mendapatkan 726 suara, pasangan nomor urut 02, FU-SN mendapatkan 287 suara dan pasangan nomor urut 03, Haris-Sani mendapatkan 506 suara. (ILHAM)