Polresta Tangerang Gelar Press Release Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 16 Maret 2021

Polresta Tangerang Gelar Press Release Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

DUASATU.NET- Polresta Tangerang Polda Banten menggelar press release, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, Selasa (16/03/2021).

Peristiwa yang terjadi di Pasar Kemis di lakukan tersangka pada (28/2/2021)  lalu sekira pukul 13.30, baru dilaporkan pada (15/3/2021) sesuai LP'/221/K/III/2021 di Mapolresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan kronologi kejadian berawal, saat itu tersangka berinisial ASD (27) mejemput bibi korban yang merupakan pacar tersangka untuk diantar ke tempat kerjanya di Cikupa. Pada saat itu, korban turut serta dengan alasan akan diajak bermain.

Usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka ASD di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain. 

Di rumah tersangka, ada juga keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka sedang kondisi tidur.

" Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban," terang Wahyu.

Tersangka emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Tersangka lalu9 melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka.

Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, terdapat 5 video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki.

" Motif tersangka adalah merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban," ucap Wahyu.

Beberapa hari kemudian, pacar tersangka tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka. Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan. Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya. Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.

Bibi korban pun memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban. Selanjutnya, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang.

" Keluarga korban membuat laporan pada Senin, (15/3/2021). Saat itu juga tersangka kami amankan," jelas Wahyu.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten. Sementara korban dalam perlindungan keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.

Saat ini Polresta Tangerang telah menjemput korban dari rumahnya dan membawa ke RS modern Hospital untuk dilakukan rontgen dan pemeriksaan CT Scan. Atas nama kemanusiaan maka Polresta Tangerang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh. Selain itu akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak) serta akan melaksanakan Trauma Healing untuk mengatasi gangguan psikologis anak. 

" Kita akan rawat korban sampai sembuh”, terang Wahyu.

Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut dalam press releasse mengatakan, Direskrimum Polda Banten akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kata Martri, saat masih banyak hal-hal lain yang harus didalami.

" Perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang harus didalami dulu," tegas Marti. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda