DUASATU.NET- Sat Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap pembuatan narkotika jenis tembakau gorila di sebuah rumah, Taman Cimuncang, Kota Serang, Kamis (13/3/2021).
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Silthon, S.IK, MH, Selasa (16/3/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku berinisial FDR (20) di tangkap di kediaman mertuanya. " Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 buah plastik berisikan serbuk kuning , 1 kilogram tembakau mole, 1 unit handphone beserta kartu ATM BCA dan alat produksi.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Silthon, menjelaskan, pelaku mendapatkan serbuk kuning tersebut berasal dari luar negeri dengan harga Rp.15 juta,"ungkapnya.
" Lanjutnya lagi, pelaku membeli barang tersebut di media sosial instagram. Pelaku di arahkan oleh bandar cara pembuatannya, "urainya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap bandar yang mengirim barang ke pelaku.
" Profesi keseharian pelaku jualan ikan cupang, karena kebutuhannya tak terpenuhi, pelaku menjual tembakau gorila. Pendapatan jualan ikan cupang dirasa kurang. Dalam sehari pelaku bisa menjual lima paket dengan harga Rp.8 ratus hingga Rp.1 juta, "bebernya.
" Pelaku menjualnya lewat Instagram, rata-rata pembeli masih orang Serang," katanya lagi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 junto 112 junto 115 dengan ancaman minimal empat tahun penjara,"tutup nya mengakhiri. (EDI).