DUASTU.NET- Operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di gelar lagi di depan Pasar Gudang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang -Banten di pimpin langsung Lurah Tigarsksa H.Rama Winata melalui Kasi ketentraman dan ketertiban perilndungan masyarakat, Leo Lantana, Pol PP Kecamatan dan pihak terkait lainnya.
Dalam Ops Yustisi atau razia di Pasar Gudang tersebut Leo Lantana menyebut terdapat 7 orang pelanggar Prokes Covid-19 tidak mengenakan masker langsung di sanksi Push Up dan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya,Senin (23/3/2021).
" Lanjut Leo, Ops Yustisi ini untuk menyekat klaster-klaster baru Covid-19 dan kesadaran masyarakat tentu di harapkan agar mematuhi Prokes. Namun disisi lain memang masih ada sebagian kecil warga tidak memakai masker diberi himbauan agar mau memakai masker "katanya.
" Leo mencontohkan, tadi seorang pelanggar Prokes, bernama Siom mengaku saat ditanya dirinya tidak pakai masker beralasan lupa membawanya, padahal jarak tempuh yang di tuju cukup jauh yaitu dari Cikupa hendak ke Tigaraksa, "ungkapnya demikian. (EDI)