Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Di Pasar Rau, Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Serang-Banten - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 24 Maret 2021

Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Di Pasar Rau, Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Serang-Banten

Para Pelaku Pembacokan Yang Berhasil Diamankan Polresta Serang-Banten

DUASATU.NET- Satreskrim Polres Serang Kota, bersama tim Resmob Polda Banten di bantu personel Polsek Kedondong Lampung berhasil mengamankan 4 orang pelaku pembacokan dan penganiayaan yang terjadi Sabtu (20/3/2021) lalu di Terminal Cangkring atau sekitaran Pasar Induk Rau.

Pelaku aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di pasar Rau kota Serang akhirnya berhasil ditangkap. Keempat pelaku ini melarikan diri ke Lampung di Kabupaten Pasawaran Kecamatan kedondong. Mereka bersembunyi di salah satu di rumah teman tersangka bernama WH alias NN (36)," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar saat press conference, Rabu (24/3/2021).

Nandar juga mengatakan bahwa untuk tersangka yang diamankan ada 5 orang, sedangkan korban ada 3. Para tersangka yang di amankan sesuai dengan perannya masing-masing yakni AF alias MP (30) warga Unyur, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG (23). 

Korbannya ialah AS (26) seorang pengamen warga Tanggul Cimuncang kota Serang meninggal dunia akibat luka bacokan di wajah disamping di bagian pipi ataupun dekat bibir dan di bagian tangan.

Korban sempat kritis di ruang ICU dan meninggal dunia pada Minggu (21/3/2021). Lalu korban kedua adalah JL (23) seorang pedagang ikan di pasar Rau, saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah. Dengan luka bacokan di bagian tangan kanan. Untuk YN (26) seorang pengamen warga Unyur menjadi korban pengeroyokan pada Jum'at (19/3/2021) lalu, sebelum aksi pembacokan," ungkap Nandar.

" Dijelaskan Nandar, "AF, WH, HM saat di tangkap sempat melakukan perlawanan mencoba melarikan diri sehingga harus du lakukan tindakan tegas dan terukur. 

Nandar menguraikan, peristiwa berawal dari  saling olok dan ejek., yang mana YN (26) berselisih dengan salah satu tersangka JH. Kemudian pada hari Jumat (19/3), sekira pukul 8 malam, terjadi penganiayaan yang di lakukan JH terhadap YN.

Penganiayaan ini berujung pada pengaduan YN kepada almarhum AS dan JL sebagai korban. Pengaduan ini kemudian berujung pada undangan ataupun provokasi daripada rombongan salah satu tersangka atas nama EG, "kata Nandar.

Senjata tajam yang digunakan pelaku JH alias JB untuk membacok korbannya, di ambil secara spontan dari salah satu warung ayam potong di PIR, Kota Serang.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan jika saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Serang Kota. Saat ini para pelaku pembacokan dan barang bukti berupa golok dan pakaian di amankan di Mapolres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

" Atas perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. Para tersangka juga residivis curanmor, judi dan narkoba,"tegas Edy Sumardi. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda