Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H menerangkan, dari ungkap kasus narkoba tersebut Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang, berinisial L, M, A, Senin (14/6/2021).
Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H, mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran mengamankan barang bukti narkotika di duga jenis Shabu, seberat 5,44 gram dan satu buah pipet kaca, "bebernya kepada wartawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib, jika mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
" Kami mengajak masyarakat untuk perang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan kepada Polisi terdekat. Dan untuk selalu mengawasi prilaku anak-anak kita dan mengawasi rumah-rumah kontrakan yang rawan di gunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, "pungkasnya. (EDI)