Imran menyebut, kedua terdakwa tersebut adalah Musasi Pangeran Batara dan Ir. Saryono, tidak hadir tiga kali berturut-turut, pada saat sidang penetapan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, sesuai prosedur sehingga keduanya di lakukan penangkapan, "tegasnya.
" Sedangkan empat dari dua orang terdakwa lainnya, Direktur PT Kalingga Jaya Sakti dan Kuasa Direktur PT Bunga' Tanjung Raya Deni Kriswardana lanjut Imran, pada saat sidang penetapan putusan oleh majelis hakim PT Tipikor Jambi, mereka hadir dalam persidangan dan kini keduanya telah di tahan di rumah tahanan negara Lapas Jambi.
" Terkait upaya banding yang di lakukan oleh penuntut umum Kejari Tebo sudah di lakukan, namun karena ada perbedaan pendapat antara penuntut umum dan majelis hakim PT Tipikor Jambi, karena ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), "ujar Imran. (ARD)