Ditangkap Di Jakarta Dan Jambi, 4 Terdakwa Kasus Korupsi Aspal Jalan Di Tebo Mendekam Dipenjara - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 14 Juni 2021

Ditangkap Di Jakarta Dan Jambi, 4 Terdakwa Kasus Korupsi Aspal Jalan Di Tebo Mendekam Dipenjara

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Aspal Jalan Tebo Yang Berhasil Ditangkap Tim Tabur

DUASATU.NET-
 Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Provinsi Jambi, Imran Yusuf, SH, MH, Senin (14/6/2021) kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa pada Rabu/Kamis Minggu lalu, Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejagung dan Kejati Jambi bersama Pidsus Kejari Tebo melakukan penangkapan terhadap dua orang terdakwa di Jakarta terkait kasus korupsi aspal jalan Tebo yang merugikan negara hingga puluhan milyar.

Imran menyebut, kedua terdakwa tersebut adalah Musasi Pangeran Batara dan Ir. Saryono, tidak hadir tiga kali berturut-turut, pada saat sidang penetapan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, sesuai prosedur sehingga keduanya di lakukan penangkapan, "tegasnya.

" Sedangkan empat dari dua orang terdakwa lainnya, Direktur PT Kalingga Jaya Sakti dan Kuasa Direktur PT Bunga' Tanjung Raya Deni Kriswardana lanjut Imran, pada saat sidang penetapan putusan oleh majelis hakim PT Tipikor Jambi, mereka hadir dalam persidangan dan kini keduanya telah di tahan di rumah tahanan negara Lapas Jambi.

" Terkait upaya banding yang di lakukan oleh penuntut umum Kejari Tebo sudah di lakukan, namun karena ada perbedaan pendapat antara penuntut umum dan majelis hakim PT Tipikor Jambi, karena ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), "ujar Imran. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda