DUASATU.NET- Di duga melakukan kekerasan seksual, seorang pria berinisial K (18) di ringkus unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten, saat sedang berada di rumahnya disalah satu perumahan di wilayah Pasar Kemis, pada Rabu (9/6/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, korbannya adalah berinisial SKN (18) warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/5/2021) lalu di rumah tersangka.
" Di jelaskan Wahyu, kronologinya berawal saat tersangka bertemu korban di rumah korban di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitar wilayah Indramayu, selanjutnya mengajak korban untuk pergi ke Tangerang ke rumah tersangka.
" Saat di rumah tersangka, korban sedang bermain game online, di saat itu tersangka melakukan aksi bejatnya dengan mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan, "beber Wahyu, Kamis (10/62021).
Aksi kekerasan seksual di lakukan tersangka kepada korban sebanyak 5 kali selama rentang waktu 19 Mei 2021 hingga 5 Juni 2021. Pada (5/6/2021), korban berhasil mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya. Adapun isi SMS korban ialah permintaan untuk dijemput oleh ayahnya.
" Ayah korban pun menjemputnya. Setibanya di lokasi, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya sambil menangis. Ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis berikut barang bukti untuk kepentingan penyelidikan, "sambung Wahyu.
" Atas perbuatannya, tegas Wahyu, tersangka berinisial K di jerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (EDI)