Simpan Shabu, Pria Di Jayanti Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 08 Juni 2021

Simpan Shabu, Pria Di Jayanti Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang

Tersangka GRS Diamankan Tim Satnarkoba Polresta Tangerang

DUASATU.NET- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial GRS (31), Jumat (4/6/2021). GRS dibekuk lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 66,97 gram.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka GRS di tangkap di kawasan Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

" Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,71 gram yang dikemas dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam sebuah toples," jelas Wahyu, Selasa (8/6/2021).

Kemudian lanjut Wahyu, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu di bungkus kertas tisu seberat 0,26 gram. Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka GRS seberat 66,97 gram.

" Dijelaskan Wahyu, penangkapan tersangka GRS berawal adanya informasi masyarakat. lalu Polisi mendalami informasi itu dengan melakukan observasi lapangan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi diberikan, petugas kemudian di lakukan penangkapan.

" Selanjutnya Tersangka GRS digiring ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan,"tegas Wahyu.

Wahyu menambahkan, tersangka GRS terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Wahyu mengakhiri. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda