DUASATU.NET- Diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, seorang pemuda berinisial MIM (20) di tangkap Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten, saat berada di Jalan Bhumimas Raya, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (10/6/2021)
membenarkan terkait adanya penangkapan tersangka MIM.
" Di jelaskan Kapolresta, polisi berhasil mengungkap kasus itu berkat informasi yang di berikan oleh masyarakat, lalu di tindaklanjuti oleh Tim Satnarkoba dengan melakukan observasi di lapangan.
Ketika di lakukan observasi, tampak seorang pemuda identik seperti di informasikan sebelumnya, polisi pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
" Saat di lakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti di kantung celana pelaku berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,26 gram di simpan dalam bungkus rokok,"terang Wahyu.
Guna kepentingan penyidikan, lanjut Wahyu, tersangka MIM dan barang bukti langsung di amankan dan di bawa oleh petugas ke Mapolresta Tangerang, untuk di lakukan pemeriksaan secara intensif dan kepentingan pengembangan kasus.
" Kasusnya akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,"tegas Wahyu. (EDI)