DUASATU.NET- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang-Banten memutuskan Pilkades serentak ditunda kembali berdasarkan Instruksi Mendagri dan hasil Rapat Forkopimda Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/7/2021) kemarin.
Keputusan Pilkades serentak di tunda berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 114/ 3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu di masa perpanjangan penerapan PPKM level 4,3,2 dan 1.
Kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.
" Saya atas nama Pemkab Tangerang dan Forkopimda mengumumkan, adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4 3 2 dan 1," kata Bupati Zaki.
Menurut Bupati, lanjutan dari Instruksi Mendagri tersebut Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi, hasilnya memutuskan untuk melanjutkan dan ikut memutuskan Pilkades serentak di tunda sampai ada kebijakan Pemerintah Pusat.
Bupati Zaki, menjelaskan apalagi terkait dengan penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tangerang yang masih berjalan pada saat ini maka keputusan penundaan tersebut diambil.
" Zaki mengatakan agar penundaan Pilkades Serentak ini disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati.
Dalam Rakor Forkopimda di ikuti Wakil Bupati H. Madromli, Ketua DPRD Kab. Tangerang H. Kholid Ismail, Kajari Tigaraksa Bahrudin, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol. Inf. Bangun Siregar, Kapolresta Tangerang Kombespol. Wahyu Sri Bintoro, Perwakilan Polres Metro Kota Tangerang, Perwakilan Polres Metro Tangsel, dan Sekrataris Daerah Kab. Tangerang serta perwakilan kepala OPD dilingkup Pemkab Tangerang. (EDI)