Kabid Konservasi Alam dan Pertamanan DLHK Kabupaten Tangerang H. Muhamad Ilyas/foto dokumentasi Ardi duasatu.net
DUASATU.NET- Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Taman Kota yang tersebar di setiap Kecamatan akan di data ulang. Selain pendataan ulang keberadaannya, juga akan dilakukan inventarisir asetnya," ujar Kepala Bidang Konservasi Alam dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang H. Muhamad Ilyas kapada duasatu.net, Selasa (23/11/2021)
"Di jelaskan HM.Ilyas, kurangnya koordinasi OPD wilayah, dalam hal ini Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melalui bidang pertamanan dapat menimbulkan persoalan buat kami, karena leading sektor dari kegiatan dan keberadaan RTH serta Taman Kota adalah OPD kami.
Mangacu pada tugas dan fungsi kami, keberadaan RTH dan Taman Kota yang telah dibangun di tiap kecamatan, berkaitan dengan penataan dan pemeliharaannya tertuang di Daftar Pengalokasian Anggaran (DPA) yang kami punya, dengan kata lain kewenangannya pun ada di bidang dan Seksi Pertamanan pada OPD ini (DLHK. Red.) bukan kewenangan Kecamatan.
Kami mohon kepada pihak Kecamatan segera menyerahkan ke bagian aset melalui kami, karena RTH dan Taman Kota adalah aset daerah, dan itu wajib tercatat di bidang aset,"papar Ilyas.
Di tempat yang sama, Kepala seksi pertamanan pada DLHK, Endang Setiawan menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat ke hampir setiap Kecamatan terkait data Taman Kota dan RTH yang ada, untuk diserahkan ke bidang aset dan dijadikan sebagai aset daerah.
Sudah ada beberapa Kecamatan yang menjawab surat kami dengan melampirkan data RTH dan Taman Kotanya, yaitu Kecamatan Curug, Sepatan Timur, Jambe, Pakuhaji dan Mauk.
"Untuk Kecamatan yang belum menjawab dan meyerahkan kedua jenis lahan tersebut, agar secepatnya menyerahkan RTH dan Taman Kotanya ke pihak aset melalui kami.
Jenis RTH ada beberapa item, semisal Station mini dan bentuk langsung berupa Taman Kota atau RTH yang sengaja di sediakan berupa lahan yang di tata secara estetika dalam bentuk kebun bunga misalnya, juga lahan yang telah ada namun belum adanya penataan dari pihak Kecamatan, karena penataan dan pemeliharaannya ada di Dinas teknis, dan spesifiknya di bidang dan Seksi pertamanan,"jelas Endang Setiawan.
Sarjana pertanian jebolan IPB itu lebih lanjut menjelaskan, ketika persoalan muncul atau berkaitan dengan adanya pemeriksaan dari pihak BPK dan Inspektorat, yang akan di minta pertanggung jawabnya yaitu pihaknya.
"Saat adanya pemeriksaan serta laporan pertanggung jawaban terkait luasan RTH dan Taman Kota, bukan Kecamatan yang diminta, tapi kami, dan kami harus siap atau menyiapkan semuanya, baik sisi administrasi maupun keberadaan fisiknya,"ungkap Endang.(ARDI)