DUASATU.NET- Ditreskrimsus Polda Banten sigap tindaklanjuti informasi salah satu temuan investigasi jurnalis terkait ballpress berisi pakaian bekas yang di impor secara ilegal di kawasan Gudang Surya Balaraja Blok E No. 22, Tangerang.
“Sebagai bentuk pelayanan prima Polda Banten, maka sejak (19/11/2021) lalu, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan yang intensif terhadap informasi salah satu media tentang adanya ballpress ilegal berisi pakaian bekas.
Dalam perkembangannya, temuan investigasi jurnalis pada (16/11/2021) lalu, berkembang menjadi beberapa pemberitaan lanjutan, menyampaikan seolah-olah ada kriminalisasi terhadap media ketika sumber informasi ballpress ilegal dimintai klarifikasi atas temuan investigasinya.
“Tidak benar ada kriminalisasi terhadap teman-teman media. EA dan LAG di mintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana fakta yang dimilikinya jika ballpress digudang itu berisi pakaian bekas dari importasi yang ilegal.
Kami respect dan menempatkan teman-teman media sebagai mitra strategis Polda Banten, sehingga sangat tidak mendasar diksi kriminalisasi media yang dibangun oleh EA,” kata Shinto.
Kabid Humas Polda Banten kemudian menjelaskan selain EA dan LAG, personel Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemilik barang, personel Polsek Balaraja bahkan Bea Cukai dari Kantor Wilayah Banten.
Sesuai prosedur, personel Ditreskrimsus Polda Banten melakukan analisa dokumen dan pengecekan di dalam gudang bersama pihak bea cukai dan pemilik barang.
Dalam penyelidikan terungkap ada komunikasi antara EA dan personel Polsek yang perlu di dalami sebagai motif EA yang sebenarnya.
“Ada 9 orang yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan. Selain itu, telah dilakukan pengecekan dokumen dan barang-barang di lokasi bersama pihak bea cukai dan pemilik barang, termasuk lintasan komunikasi EA dengan personel Polsek yang sebenarnya sudah menggambarkan jelas motif awal EA,”kata Shinto.
Dari rangkaian penyelidikan itu, maka penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melakukan gelar perkara pada Jumat (10/12/2021) untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana atas informasi gudang ballpress ilegal.
“Hasil gelar perkara dapat disimpulkan tidak ada tindak pidana atas aktivitas ekonomi di gudang Balaraja. Barang tersebut jelas bentuknya, bukan barang bekas melainkan barang baru, jelas dokumennya dan barang-barang tidak berasal dari importasi yang ilegal.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan pihak bea cukai dari Kanwil Banten saat dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus,”ujar Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Hendi Kurniawan.
Atas meluasnya pemberitaan investigasi jurnalis tersebut, termasuk adanya pengaduan terhadap Pamen Bidhumas Polda Banten serta seorang perwira di Polsek Balaraja ke Divpropam Polri, Shinto Silitonga menyampaikan terima kasih kepada pelapor dan menjadikan pelaporan tersebut sebagai sarana untuk introspeksi pelayanan informasi publik ke depan.
“Terimakasih atas pengaduannya EA. Sebagai pelayan informasi publik, kami tentu dapat menjadikan momen ini sebagai bahan untuk mengintrospeksi pelayanan kami selama ini, dan siap menjelaskan fakta-fakta hukum yang telah dieksplor oleh Ditreskrimsus Polda Banten dan personel Polsek Balaraja ke pihak Divpropam Polri,”pungkas Shinto Silitonga. (EDI)