DUASATU.NET- Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang meminta kepada semua pengembang perumahan agar segera menyerahkan fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke pemerintah.
Kepala DPPP Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi mengatakan, pada tahun 2021 ini terdapat 40 pengembang perumahan yang telah memberikan dokumen PSU kepada pemerintah daerah. Jumlah tersebut sudah mencapai target dari RPJMD yang menargetkan hanya 8 perumahan.
Menurut dia, dari 650 perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang, sebanyak 188 perumahan sudah melakukan serah terima sampai 2021. Sisanya, masih ada sebanyak 462 perumahan lagi yang belum melakukan serah terima. Karena itu, Iwan mengimbau agar para pengembang memiliki komitmen untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
"Karena apa pun, ini bermanfaat untuk kenyamanan warga atau penghuni (perumahan). Jangan sampai ada keluhan dari penghuni, misalnya jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki. Itu pasti lapornya ke pemerintah,"ujar Iwan, Kamis (09/12/2021)
Dia menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan mengingat masih adanya pengembang perumahan yang belum menyerahkan dokumen PSU. Padahal PSU merupakan kebutuhan dasar fisik lingkungan yang akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, budaya serta menunjang pelayanan lingkungan, khususnya bagi perumahan dan masyarakat sekitar.
"PSU wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Hal tersebut harus dilakukan agar kita dari pemerintah daerah dapat melakukan perawatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)," katanya.
Pemkab Tangerang melalui DPPP Kabupaten Tangerang telah melaksanakan serah terima PSU berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan pemukiman, lalu Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU dan diturunkan pada Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Penyerahan PSU.
"Hal ini sangat penting, agar nantinya pembangunan perumahan di Kabupaten Tangerang dapat terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur dan lingkungan.," katanya.
Tujuan penyerahan PSU yaitu untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih nyaman memanfaatkan fasum dan fasos. Jika tidak diserahkan, semua kerusakan yang menjadi kebutuhan publik masih menjadi tanggung jawab pengembang. (EDI)