DPR Bakal Undang Lagi Lurah dan Kades Sungai Alai, Soal Adanya Penolakan Pemekaran Kelurahan - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 14 Desember 2021

DPR Bakal Undang Lagi Lurah dan Kades Sungai Alai, Soal Adanya Penolakan Pemekaran Kelurahan

Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, SE, M.Si/foto dokumentasi duasatu.net

DUASATU.NET- Menyikapi adanya indikasi penolakan pemekaran Kelurahan di Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi oleh sebagian warga desa Sungai Alai, DPRD berniat bakal kembali memanggil pihak-pihak terkait,"ujar Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, Selasa (14/12/2021).

Syamsu Rizal biasa akrab di sapa Iday menegaskan, persoalan pemekaran menjadi tiga Kelurahan di Kecamatan Tebo Tengah tersebut sebenarnya ada mis komunikasi saja.

"Seharusnya Pemerintah desa (Pemdes) tunduk kepada pemerintah yang di atasnya seperti Lurah, Camat dan Bupati,"tegas Iday.

Tidak ada kewenangan Pemdes atau Kepala desa (Kades) untuk menolak pemekaran suatu wilayah. Sementara pemekaran wilayah adalah untuk pemerataan pembangunan.

Contoh, lanjut Iday, masa kantor Bupati berada di wilayah desa Sungai Alai, ini mungkin kurang penjelasan saja Kadesnya.

"Jadi jangan khawatir dengan adanya pemekaran wilayah, desa akan berkurang, ini tidak ada sangkut pautnya dengan DD/ADD, semua berjalan normal,"ungkap Iday.

"Selai itu sambung Iday, kita cuma ingin kota, Kelurahan Tebing Tinggi sebagai Ibukota Kabupaten mekar menjadi tiga Kelurahan supaya lebih cepat maju kedepannya.

Iday menegaskan, DPRD akan kembali mengundang pihak Kelurahan dan Kades Sungai Alai Sukatman, apa yang menjadi alasan mendasar menolak pemekaran Kelurahan. Iday menyebut terkait hal ini dirinya mendapatkan informasi dari Kelurahan, bahwa Kades ini berkeliling ke masyarakat.

"Pemdes seperti ini tidak layak untuk di contoh, dengan ego yang terlalu tinggi, dia tidak memikirkan pembangunan desa dan Kelurahan Sungai Alai jangka panjang,"pungkas Iday. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda