Hakordia di Peringati Aktivis Dengan Orasi, Isu Dugaan Korupsi Pada Proyek Pemkab Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 09 Desember 2021

Hakordia di Peringati Aktivis Dengan Orasi, Isu Dugaan Korupsi Pada Proyek Pemkab Tebo

Aktivis pegiat antikorupsi berunjuk rasa di depan gerbang perkantoran Pemkab Tebo/foto dokumentasi duasatu.net

DUASATU.NET- Hari anti korupsi sedunia (Hakordia) di peringati oleh aliansi pegiat anti korupsi Kabupaten Tebo, LSM Gema Tipikor,  Pekat IB, LSM Brantas, LSM PPF, Ormas REPELITA, LINKAR aktivis, GAR - PKD, GMPT di depan gerbang komplek perkantoran Pemkab Tebo. Isu yang di sampaikan ialah proyek pemerintah yang ditangani oleh Kejaksaan negeri Tebo di anggap tidak jelas tindak lanjutnya, seperti proyek patching swakelola dinas PUPR TA 2020 jalan Paal 12 jalan 21 Rimbo Bujang senilai 5 milyar, pengaspalan jalan metode Multiyears jalan Paal 12 jalan 21 dan Muaro Niro-Ma.Tabun tahun 2013-2015. 

Iwan Perdana menyebutkan nama H. Sutriman terlibat lingkaran perkara kasus korupsi proyek pengaspalan jalan Paal 12 dan Muara Niro, merugikan keuangan negara berdasarkan audit BPKP Provinsi Jambi senilai Rp.33 milyar lebih. Hingga hari ini hukum hanya mempidana satu orang ASN saja yaitu mantan Kabid Bina Marga, Joko Paryadi dan dimana PPTK, Sobirin dan tim PHO dinas PUPR Tebo. 

"Kemudian Direktur PT. Kalingga Jaya Sakti konon pemilik AMP,  Ali Arifin, Ir. H.  Dir.  PT. Rimbo Peraduan Saryono, Dir. PT. Bunga Tanjung Raya P.Musasi Batara, kuasa direktur, PT BTR,  Deni Khriswardana, mereka masih bebas dan berproses di MA,"sebut Iwan Perdana,  dalam orasinya.

Dalam orasi Iwan Perdana bilang proyek ini sengaja diplot untuk kelompok tertentu, dengan aturan yang dibuat sedemikian rupa. "Bupati Tebo Sukandar terlibat sebagai yang mengusulkan dan ketua DPRD waktu itu, Agus Rubiyanto yang menyetujui dokumen induk dan dokumen kontrak anak proyek aspal jalan yang dikerjakan via multiyears.

Para pegiat anti korupsi, menyatakan Dinas PUPR Tebo tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi. Peradilan KIP telah memutuskan dokumen proyek pembangunan Masjid Al Ittihad sebesar 60 milyar adalah sebagai dokumen publik bukan informasi yang dirahasiakan. Diketahui hingga saat ini belum dilakukan serah terima dan ironisnya, kondisi bangunan mesjid sudah pada bocor.

"Selanjutnya Plt dinas PUPR, Sardi harus menyerahkan dokumen yang diminta penggugat, LSM Gema Tipikor dan LBH Siguntang Jaya. Kami minta Pemkab Tebo menjalankan undang-undang dengan baik dan benar," ucapnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda