JPU Kejari Tebo, Safi'i kepada sejumlah wartawan menegaskan, dalam pembacaan tuntutan tadi, terdakwa Kades Medan Sri Rambahan di tuntut 1 tahun penjara, subsider 1 bulan dan denda Rp.10 juta sedangkan terdakwa Arpan dituntut 10 bulan penjara dengan subsider 1 tahun dan denda Rp. 10 juta.
"Pantauan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tebo, ketua Majelis hakim Rinto Leoni Manullang,SH, MH, langsung menjadwalkan agenda putusan yang akan di bacakan pada Kamis (30/12/2021).
Sementara itu terdakwa Azwan dan Arpan saat berjalannya sidang secara daring dari Lapas Muara Tebo kepada majelis hakim PN Tebo, mengakui atas perbuatannya dan mereka berjanji tidak akan mengulanginya lagi
"Selain itu terdakwa Azwan dan Arpan berharap dan memohon kepada majelis hakim agar dapat membebaskannya dari semua tuntutan JPU, paling tidak dapat meringankan hukumannya. (ARD)