Kejari Kabupaten Tangerang Sosialisasi Mafia Tanah - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 27 Desember 2021

Kejari Kabupaten Tangerang Sosialisasi Mafia Tanah

Sosialisasi Pemberantasan Mafia Tanah/foto dokumentasi Edi duasatu.net

DUASATU.NET- Kejaksaan negeri (Kejari) Tangerang melakukan sosialisasi pemberantasan mafia tanah, di gedung serbaguna (GSG) Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang-Banten Mafia Tanah, dengan peserta Kepala desa (Kades), Lurah Se- Kecamatan Tigaraksa, Senin (27/12/2021).

Dalam sosialisasi tersebut Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih di dampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Andika, di hadiri Kepala kantor ATR/BPN, Nugraha, Camat Tigaraksa ,Hj Rahyuni dan jajarannya.

Kepala Kejari Tangerang melalui Kasi Pidsus Andika, mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut mengacu surat edaran Jaksa agung No 16 tahun 2021, tentang pemberantasan Mafia tanah. 

Kejari Tangerang fokus menangani persoalan mafia tanah, bukan hanya di lakukan oleh oknum masyarakat maupun desa dan tingkat Pemerintah daerah (Pemda), BPN dan penegak hukum lainnya,"kata Andika.

Terpisah Camat Tigaraksa Hj Rahyuni menyambut baik dengan adanya sosialisasi pemberantasan mafia tanah oleh Kejari Tangerang. Pasalnya tanah volumenya tetap namun warganya bertambah dan kebutuhannya semakin meningkat.

"Seperti di ketahui akhir-akhir ini kita mendengar tentang pemberitaan terkait mafia tanah. Meski begitu diakui Camat, selama dirinya menjabat belum di temukan adanya mafia tanah"ujar Camat singkat. 

Sementara itu Kepala kantor ATR/ BPN Kabupaten Tangerang Nugraha dalam pidatonya berharap semua kantor desa harus sudah mempunyai buku sertipikat karena itu menyangkut aset negara.

Dan bagi yang belum bersertifikat harap segera mengajukan pembuatan sertifikat ke ATR/ BPN bersamaan dengan PTSL,"pungkasnya. (EDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda