Majelis Hakim PN Tebo Vonis Kades Medan Sri Rambahan 7 Bulan Penjara - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 30 Desember 2021

Majelis Hakim PN Tebo Vonis Kades Medan Sri Rambahan 7 Bulan Penjara

Ketua PN Kab Tebo Rinto Leoni Manullang, SH, MH Bacakan Putusan Terdakwa Kades Medan Sri Rambahan/foto dokumentasi duasatu.net

DUASATU.NET-  Dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo Provinsi Jambi, Rinto Leoni Manullang, SH, MH, membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Kepala desa (Kades) Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu, Azwan dan Arpan dalam perkara dugaan ijazah palsu, Kamis (30/12/2021).

Dalam putusan tersebut, setidaknya puluhan personel Polres Tebo dan Polsek Tebo Tengah, melakukan pengamanan saat jalannya sidang pembacaan vonis kedua terdakwa di PN Tebo.

Ketua majelis hakim PN Tebo dalam amar putusannya menyatakan Kades Azwan, di vonis bersalah, di hukum dengan pidana penjara selama 7 bulan subsider 1 bulan denda 10 Rp. juta.

Terdakwa Arpan di vonis dengan hukuman penjara selama 7 bulan penjara subsider 1 bulan.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Kades Medan Sri Rambahan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun penjara, subsider 1 bulan dan denda Rp.10 juta sedangkan terdakwa Arpan dituntut 10 bulan penjara dengan subsider 1 tahun dan denda Rp. 10 juta.

Sementara atas putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa, JPU Kejari Tebo Safi'i,SH, menyatakan pikir-pikir. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda