Nipu Dengan Modus Usaha Galian Tanah, AR di Ciduk Satreskrim Polresta Tangerang - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 17 Desember 2021

Nipu Dengan Modus Usaha Galian Tanah, AR di Ciduk Satreskrim Polresta Tangerang

Pelaku penipuan yang berhasil diringkus/foto dokumentasi Polresta Tangerang

DUASATU.NET- Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, pria berinisial AR (47) warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, di ringkus jajaran Polresta Tangerang Polda Banten. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, tersangka AR menipu seorang perempuan berinisial IR (41), warga Perum Griya Bintang Mekar Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.

Pelaku mengimingi atau menipu korban dengan modus bisnis galian tanah,"ujar Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (17/12/2021).

"Lanjut Wahyu, tersangka mendatangi rumah korban pada pertengahan Maret 2020, menawarkan kerja sama bisnis galian tanah yang akan dikirim ke kegiatan proyek urugan.

Tersangka menjanjikan akan memberi keuntungan sebesar Rp.70 ribu per ritase kepada korban. Untuk lebih meyakinkan, tersangka menjanjikan surat jalan armada angkutan tanah atas nama korban.

"Setelah itu korban memberikan uang untuk modal kepada tersangka sebesar Rp. 684 juta, diberikan secara bertahap," ungkap Wahyu.

Beberapa bulan kemudian tersangka tidak memberikan keuntungan yang di janjikan. Uang modal yang diberikan juga tidak dikembalikan korban mengalami kerugian ratusan juta hingga kemudian melapor ke Polresta Tangerang.

Penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang pun melakukan penyelidikan. Tersangka AR, 2 kali dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Hingga kemudian, Rabu (15/12/2021), petugas menjemput tersangka saat berada di wilayah Rajeg.

"Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP,"tegas Wahyu. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda