Okem Residivis Narkoba Kembali Diciduk Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 13 Desember 2021

Okem Residivis Narkoba Kembali Diciduk Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang

Konfrensi Pers Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro/foto dokumentasi Polresta Tangerang

DUASATU.NET- BP alias Okem, pria (50) warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang diringkus Unit Reskrim Polsek Panongan di Jalan Jati Tanjakan, Kecamatan Sukadiri, Sabtu (4/12/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, tersangka Okem diciduk sekira pukul 10.30 Wib malam saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti narkotika jenis sabu di sembunyikan di dalam bungkus rokok.

"Iya, di temukan 9 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1 gram,"beber Wahyu dalam keterangan persnya di Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/12/2021).

Selain narkotika jenis sabu, lanjut Wahyu, barang bukti lain berupa alat hisap sabu, telepon genggam tersangka di amankan polisi. Saat telpon genggam di buka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.

"Tersangka Okem adalah residivis kasus narkoba dan pernah divonis 5 tahun penjara,"sambung Wahyu.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka Okem di jerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,"tegas Wahyu. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda