Pengembang Wajib Meyediakan Lahan TPU, Serta Tidak Harus Dalam Satu Hamparan - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 08 Desember 2021

Pengembang Wajib Meyediakan Lahan TPU, Serta Tidak Harus Dalam Satu Hamparan

Dadan Darmawan Kepala Bidang pertanahan dan pemakaman, DP3 Kab Tangerang/foto dok, Ardi duasatu.net

DUASATU.NET- Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan dan Pemakaman, pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan menyatakan, bagi para pengembang perumahan, berskala besar maupun kecil seperti perumahan cluster, di wajibkan untuk menyediakan 2 persen dari luas lahan produktifnya untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), Rabu (8/12/2021).

"Di jelaskan Dadan, sesuai amanat yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman serta regulasi turunannya di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No.13 Tahun 2014. tentang pengelolaan lahan pemakaman dan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, untuk para pengembang yang terlah menyediakan atau punya lahan TPU wajib lahan itu di serahkan ke pemerintah daerah.

"Dulu, sebelum adanya Perda sebagai regulasi tentang penataan lahan TPU, para pengembang di wajibkan menyediakan lahan TPU dalam satu hamparan, yang dekat dengan lokasi perumahan, namun karena adanya keterbatasan zona tersebut, zonasi TPU di perluas lagi, seperti di Desa Bumi Ayu, Ciangir serta di sejumlah desa dan Kecamatan yang kini menjadi zonasi TPU tersebut,"ungkap Dadan.

"Lebih lanjut Dadan menerangkan, tercatat sudah banyak pengembang dan perumahan yang telah memiliki lahan untuk pemakaman. Regulasi penyediaan lahan TPU oleh pengembang yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari Perda tentang prasarana, sarana, dan utilitas Pasiltas Sarana Umum (PSU).

Karena keterbatasan zonasi, terutama untuk lahan TPU di setiap desa dan Kecamatan, maka para pengembang yang belum mempunyai lahan TPU, agar segera menyiapkan lahan TPU serta keberadaannya di upayakan dahulu yang lebih dekat dengan lokasi perumahan yang dibangunnya.

"Namun ketika lahan itu ada, tapi zonasinya bukan peruntukan TPU hal itu tidak boleh, untuk itu pengembang boleh menyediakan lahan tersebut di wilayah lain atau desa dan Kecamatan tetangga,  adapun, tidak ada juga di desa atau Kecamatan terdekat, lahan pemakaman itu boleh dimana saja, tapi dengan syarat dan ketentuannya harus harus sesuai dengan zonasi, peruntukan TPU tersebut, "tutup Dadan mengakhiri. (ARDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda