Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, sampaikan keterangan persnya/foto dokumentasi Polresta Tangerang
DUASATU.NET- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten bongkar sindikat jaringan internasional perdagangan orang. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM dan seorang perempuan berinisial UA.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan persnya di Gedung Presisi, Rabu (15/12/2021) menerangkan, terbongkar kasus itu berkat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, sebuah rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, kerap di jadikan tempat penampungan orang dari berbagai daerah.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut polisi menuju lokasi guna melakukan penyelidikan pada Rabu, (17/11/2021)," kata Wahyu.
Wahyu memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja. Saat di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka AM dan UA ternyata Pasangan suami istri (Pasutri). Selain itu, polisi bertemu dengan 6 orang lainnya, 3 di antaranya adalah perempuan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja, di janjikan bakal bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,"ungkap Wahyu.
Kepada polisi, di akui AM dan UA, rumah yang dijadikan tempat menampung adalah sewa. Enam orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp. 20 juta per orang kepada tersangka AM dan UA dengan alasan untuk biaya mengurangi administrasi.
Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki, 2 minggu setelah memberikan uang. "Namun, ternyata ke-6 orang itu sudah 2 bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,"kata Wahyu.
"Modus operandi yang digunakan kedua tersangka lanjut Wahyu, menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar. Kedua tersangka juga menjanjikan, di luar negeri akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.
Korban dijanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur. Agar para korban tertarik, kedua tersangka meyakinkan untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,"jelas Wahyu.
"Sementara, Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja berujar, timnya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (EDI)