RDP Komisi I DPR Tebo, Warga Tak Bisa di Vaksin Lantaran Penyakit Bawaan, Begini Ulasannya - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 13 Desember 2021

RDP Komisi I DPR Tebo, Warga Tak Bisa di Vaksin Lantaran Penyakit Bawaan, Begini Ulasannya

RDP Komisi I DPRD Tebo bersama Dinkes, RSUD STS dan Asisten Setda Tebo/foto dokumentasi duasatu.net

DUASATU.NET- Menyikapi masyarakat yang tidak dapat menjalani vaksinasi Covid-19 lantaran mengidap riwayat penyakit tertentu, Komisi I DPRD Tebo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas kesehatan (Dinkes) Direktur RSUD STS, Asisten Setda Tebo dan Camat Rimbo Ilir, Senin (13/12/2021).

Ketua Komisi I DPRD Tebo, Karno, usai RDP menerangkan, tadi ada dua telah di bahas dalam rapat bahwa pertama, yang boleh mengeluarkan rekomendasi seseorang tidak dapat di vaksin, adalah dokter spesialis Rumah sakit (Rumkit).

Kemudian jika masyarakat yang sudah datang ke tempat vaksinasi tapi tidak bisa di vaksin, maka Puskesmas setempat akan mengeluarkan surat keterangan untuk yang bersangkutan karena memiliki riwayat penyakit penyerta, dan di sarankan untuk konsultasi ke dokter spesialis, "ungkap Karno.

"Namun lanjut Karno, masyarakat yang tidak bisa di vaksin untuk mendapatkan surat keterangan dan konsultasi ke dokter spesialis hanya peserta BPJS yang di akomodir sedangkan mereka bukan peserta BPJS bisa melakukannya secara mandiri. 

Sementara itu, seperti disampaikan Ketua Komisi I tadi, Kadinkes Riana Elizabeth, kepada awak media kembali menegaskan, bahwa bagi warga memiliki homorbit atau penyakit penyerta, pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Ketika warga datang ke sentra vaksinasi tapi yang bersangkutan homorbit, kami tetap menyarankan untuk datang kerumah sakit melakukan konsultasi dengan dokter sesuai dengan penyakitnya,"ungkap Riana Elizabeth. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda