Ketua Komisi I DPRD Tebo, Karno, usai RDP menerangkan, tadi ada dua telah di bahas dalam rapat bahwa pertama, yang boleh mengeluarkan rekomendasi seseorang tidak dapat di vaksin, adalah dokter spesialis Rumah sakit (Rumkit).
Kemudian jika masyarakat yang sudah datang ke tempat vaksinasi tapi tidak bisa di vaksin, maka Puskesmas setempat akan mengeluarkan surat keterangan untuk yang bersangkutan karena memiliki riwayat penyakit penyerta, dan di sarankan untuk konsultasi ke dokter spesialis, "ungkap Karno.
"Namun lanjut Karno, masyarakat yang tidak bisa di vaksin untuk mendapatkan surat keterangan dan konsultasi ke dokter spesialis hanya peserta BPJS yang di akomodir sedangkan mereka bukan peserta BPJS bisa melakukannya secara mandiri.
Sementara itu, seperti disampaikan Ketua Komisi I tadi, Kadinkes Riana Elizabeth, kepada awak media kembali menegaskan, bahwa bagi warga memiliki homorbit atau penyakit penyerta, pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku.
"Ketika warga datang ke sentra vaksinasi tapi yang bersangkutan homorbit, kami tetap menyarankan untuk datang kerumah sakit melakukan konsultasi dengan dokter sesuai dengan penyakitnya,"ungkap Riana Elizabeth. (ARD)