Dilansir sebelumnya, Kades Sungai Alai Sukatman mengatakan, bahwa perihal penolakan pemekaran Kelurahan yang di lakukan bukan keinginannya, selain itu Kades mengaku di tekan masyarakat Sungai Alai, dan harus bertanggung jawab, Selasa (7/12/2021).
Justru pernyataan Kades berbanding terbalik dengan yang di sampaikan oleh Ketua BPD Sungai Alai, Mansur Hasri usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tebo di ruang Banggar, Kamis (30/12/2021).
Mansur menyebut, sejak ada informasi pemekaran Kelurahan, BPD tidak pernah di libatkan, beberapa kali rapat di desa sama sekali tidak pernah di undang sehingga hasil rapat tidak bisa di sahkan oleh Camat karena tak ada satupun tandatangan BPD yang hadir,"tegasnya.
"Lebih jauh di beberkan Mansur, soal pro kontra pemekaran Kelurahan, itu pasti ada, namun yang namanya bakal timbul gejolak tidak akan ada,dan dirinya berani jamin, kalau sebagian besar masyarakat akan setuju, karena tidak mereka tidak berkepentingan, entahlah kalau perangkat desa,"katanya.
"Selain itu dirinya mendapat tugas dari dewan terkait berita acara yang sudah di serahkan oleh Kades Sungai Alai ke DPR, untuk menelusuri apa betul keaslian teken masyarakat tersebut atau cuma rekayasa,"pungkas Mansur. (ARD)