DUASATU.NET- Dinas Perindustrian perdagangan dan ketenagakerjaan (Disprindag naker) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, menyatakan kenaikan Upah Minum (UMP) tahun 2022 mengalami kenaikan sekitar 2,61 persen.
Kepala dinas (Kadis) Prindag Naker Tebo melalui Kabid Ketenagakerjaan, Ali Bato mengatakan, upah pekerja di Kabupaten Tebo pada tahun 2022 mengalami kenaikan meski tidak signifikan yaitu 2,61 persen, Senin (27/12/2021).
"Dijelaskan Ali Bato, upah pekerja di Tebo selama ini tidak mengacu kepada Upah Minum Kabupaten (UMK) namun UMP.
UMP pada sebelumnya di katakan Ali Bato, di Tebo sebesar Rp. 2.630.162,13 namun untuk tahun 2022 mendatang, naik sebesar Rp. 68.777,26 menjadi Rp. 2.698.940, 87,"bebernya.
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan SK Gubernur Jambi, Nomor 1056/KEP.GUB/ DISNAKERTRANS-3.3/2021 Tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Jambi Nomor 914/KEP.GUB/ DISNAKERTRANS-3.3/2021 Tentang penetapan UMP Tahun 2022,"ujar Ali Bato.
"Sejauh ini lanjut Ali Bato, soal kenaikan UMP di Kabupaten Tebo belum ada tanggapan dari pihak perusahaan, mungkin karena kenaikannya yang tidak begitu signifikan,"katanya.
Terpisah Manajemen PT Rigunas Agri Utama (PT RAU) melalui Humas, Ahmad Bastari, Senin (27/12/2021) melalui sambungan telpon menerangkan, bahwa pihaknya tetap patuh akan menjalankan kenaikan UMP tahun 2022 sesuai ketentuan pemerintah.
"Meski demikian, di akui A.Bastari, dengan adanya kenaikan UMP yang tidak begitu signifikan tersebut sama sekali tidak ada gejolak dari karyawan PT RAU, "pungkasnya singkat. (ARD)