Sesuai dalam berita acara, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di pimpin oleh Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal dan Ketua Komisi II, Suhendra, Kapolres Tebo, perangkat daerah, manajer SSL PT RAU, kuasa hukum dan perwakilan masyarakat desa Tanjung Aur Kecamatan Serai Serumpun.
RDP tersebut menyimpulkan beberapa poin, antara lain DPRD Tebo tidak bisa memberi keputusan, hanya rekomendasi.
Kemudian PT RAU tidak bisa memberi kompensasi kepada masyarakat Tanjung Aur, yang menurut warga lahannya belum di kembalikan.
Manajemen telah mengkaji internal, tuntutan masyarakat Tanjung Aur, tapi belum ada titik temu terhadap yang 86 Kepala Keluarga (KK), namun jika di selesaikan secara hukum semoga ada celah yang dihasilkan.
"Selanjutnya, lahan seluas 678 hektar di akui oleh Pemkab Tebo, data secara teknis akan disampaikan secara tertulis 10 hari kerja ke DPRD Tebo.
Dan terakhir, dengan ditandatanganinya berita acara RDP, sengketa lahan masyarakat dengan PT RAU, maka permasalahan ini selesai di tingkat DPRD Tebo.
Herman kuasa hukum warga Tanjung Aur, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, RDP dengan DPR dan PT RAU tidak menghasilkan keputusan soal pengembalian lahan dari 678 hektar kepada 86 KK, maka dalam waktu dekat masyarakat akan menggelar aksi Unjuk rasa (Unras) di gerbang PT RAU, "ucapnya.
"Sementara itu pihak perusahaan Kuasa Direksi PT RAU Liharman Purba mengaku, lahan yang 181 hektar, sudah di kembalikan ke pemerintah sejak tahun 2010 lalu,"katanya. (ARD)