Disprindag Tebo Beri Waktu Bayar Sewa Ruko 44 Pasar Sarinah Hingga Pekan Depan - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 06 Januari 2022

Disprindag Tebo Beri Waktu Bayar Sewa Ruko 44 Pasar Sarinah Hingga Pekan Depan

Foto istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo Provinsi Jambi melalui Dinas Perindustrian perdagangan dan ketenagakerjaan (Disprindag naker) memberikan batas waktu pembayaran sewa Rumah dan toko (Ruko) 44 pintu pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang hingga, Senin (10/1/2022) mendatang.

Kepala dinas (Kadis) Prindag Naker Tebo Nurhasanah, melalui Kabid perdagangan dan pengelolaan pasar, Edi Sofyan, Kamis (06/1/2022) menegaskan, bagi penyewa yang masih ingin menempati ruko di pasar Sarinah, dan belum membayar sewa di beri waktu hingga pekan depan.

"Edi Sofyan melanjutkan, HGB ruko tidak di perpanjang lagi, jika mereka belum juga membayar sewa ruko tersebut, di minta untuk di kosongkan,"tegasnya.

"Sejauh ini lanjut, Edi baru ada dua orang yang melakukan pembayaran sewa ruko 44 tersebut.

Sedangkan untuk penyewa ruko 25 pintu, sudah di layangkan surat teguran pertama agar mereka segera melunasi biaya sewanya, namun bagi penyewa ruko ini di akui Edi Sofyan baru ada satu orang yang sudah melakukan pelunasan.

"Selain itu Edi menambahkan, surat teguran akan di layangkan sebanyak tiga kali atau kepada penyewa ruko 25 pintu atau sampai mereka melaksanakan kewajibannya,"pungkas Edi. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda