Wakil ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal (Iday) Senin (17/1/2022) menegaskan, bahwa pada sidak tahun lalu, mewanti-wanti kepada kedua perusahaan batu bara untuk membenahi hasil temuan dan laporan masyarakat saat di lapangan bersama Komisi III dengan batas waktu hingga Januari 2022.
Iday menyebut DPRD Tebo kembali mengingatkan kepada dinas terkait dan perusahaan, apakah stockpile yang di keluhkan oleh masyarakat saat sidak Komisi III tersebut sudah di benahi sesuai kesepakatan apa belum,"ujarnya.
"Kita akan menunggu laporannya dalam waktu dekat ini dari DLH dan PTSP juga manajemen PT NAR dan PT A3,"ujar Iday singkat.
"Diketahui sebelumnya, bahwa Stockpile batubara yang terlalu dekat dengan sepadan jalan, Komisi III DPRD Tebo memberi waktu ke PT NAR hingga bulan Januari 2022,harus bergeser kebelakang 33 meter sesuai dengan ketentuan sepadan jalan. (ARD)