TEBO JAMBI,DUASATU.NET- Narapidana tindak pidana teroris (Napiter) Giovanov Rafli, terpidana kasus rencana penyerangan Polres Dharmasraya Sumatera barat (Sumbar) yang berhasil di tangkap di Kabupaten Bungo pada 2017 lalu, ditahan di Mako Brimob, di nyatakan bebas bersyarat.
Giovanov sebelumnya di vonis 6 tahun penjara, ditahan di LP Gunung Sindur Bogor Jawa barat, lalu di pindahkan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo untuk menjalankan masa tahanannya selama 1 tahun 7 bulan.
Kasi Binadik Lapas Kelas II Tebo Saripudin, Senin (03/1/2022) menjelaskan, Giovanov Rafli asal Kabupaten Bungo ini menjalankan tahanan di Lapas Kelas II B Tebo terhitung sejak Maret 2020 hingga kini, sekitar 1 tahun 7 bulan dan Giovanov adalah pindahan dari LP Gunung Sindur.
Vonis dari pengadilan Giovanov di kenakan selama 6 tahun,"sambungnya.
Dilapas Tebo Giovanov mendapat remisi berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88. Di lihat dari kelakuannya sehari-hari, dia berhak mendapatkan remisi selama 17 bulan,"kata Saripudin.
Saripudin menyebut, harusnya dia di bebaskan (2/1/2022) kemarin, namun bertepatan dengan hari Minggu, dan hari ini Giovanov dinyatakan bebas bersayarat.
"Selain itu kata Saripudin, karena Giovanov berasal dari Muaro Bungo, maka akan di serahkan kepada Kejari Tebo selanjutnya di serahkan ke pihak Kejari Muara Bungo.
Pengawasan tetap dilakukan oleh pihak BNPT, Densus 88 dan rekan-rekan dari Intel. Giovanov bebas karena program Persyaratan Bersayarat (PB). Dan pemantauan PB nya selama 10 bulan harus berbuat baik,"ujar Saripudin.
"Terkait kekhawatiran dari rekam jejaknya, selama di lapas, ungkap Saripudin, Giovanov tidak mungkin berbuat hal yang sama, namun begitu namanya manusia bisa saja berubah-rubah,"katanya. (ARD)