Menindaklanjuti pengaduan Aliansi mahasiswa Tangerang Anti penindasan dan pemagaran usaha rakyat (AntiPagar) Komisi nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM RI) meminta klarifikasi kepada orang nomor satu di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, A.Zaki Iskandar selaku Bupati Tangerang terkait kasus pemagaran akses keluar masuk pasar Cisoka, Rabu (05/1/2022).
Surat permintaan klarifikasi Bupati Tangerang yang beredar ditengah-tengah masyarakat tersebut, adalah surat dari Komnas HAM RI, Nomor 7/K/MD.00.00/I/ 2022, tanggal 3 Januari 2022.
Aliansi mahasiswa Anti Pagar selaku penerima kuasa dari 38 warga dan pedagang sekitar akses keluar pasar Cisoka menuju arah jalan raya Cisoka-Adiyasa Kabupaten Tangerang.
"Dalam hal ini Komnas HAM merespon substansi pengaduan tersebut, meminta klarifikasi dan penjelasan secara tertulis terkait laporan pengaduan di maksud.
"Namun hingga berita ini di lansir terkait kebenaran surat permintaan klarifikasi Komnas HAM tersebut belum ada keterangan resmi dari Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar. (EDI)