TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Tebo (Kejari) Tebo kini mengajukan kasasi setelah sebelumnya mengajukan banding terhadap terdakwa kasus korupsi aspal jalan paket 10 Muaro Niro-Muaro Tabun dan paket 11 jalan Paal 12 jalan 21 tahun anggaran 2013-2015.
JPU Kejari Tebo Wawan Kurniawan, di temui wartawan, Senin (17/1/2022) menjelaskan terkait perkara korupsi aspal jalan terhadap 4 orang terdakwa Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ali Aripin, Kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya Deni Khriswardana, Direktur PT Rimbo Peraduan, Saryono dan Direktur PT Bunga Tanjung Raya, Pangeran Musasi Barata, pihaknya menunggu hasil kasasi yang telah di ajukan pada bulan Agustus 2021 yang lalu ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).
"Selain itu, ke empat orang terdakwa juga mengajukan kasasi,"sambung Wawan.
"Ditegaskan Wawan, kasasi dilayangkan lantaran pidana terhadap para terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan JPU, dan uang pengganti tidak sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Wawan Kurniawan memastikan keempat terdakwa korupsi aspal jalan Tebo itu, hingga saat ini masih di tahan di Lapas Jambi.
"Diketahui sebelumnya, bahwa PN Tipikor Jambi menghukum Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ali Aripin dipidana selama 7 tahun penjara denda 300 juta Subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 5,2 miliar. "Lebih rendah dari tuntutan JPU dengan pidana penjara 13,6 tahun, denda 300 juta, Subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.22 miliar, dikenakan pIdana pengganti selama 4 tahun penjara.
"Kemudian Kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya Deni Khriswardana divonis 6 tahun penjara, denda 300 juta, Subsider 2 bulan penjara dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,7 miliar. "Lebih rendah dari tuntutan JPU dipidana penjara selama 10,6 tahun dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 11 miliar.
Direktur PT Rimbo Peraduan, Ir Saryono, di vonis 6 tahun penjara denda 300 juta, Subsider 2 bulan penjara. "Lebih rendah dari tuntutan JPU, di pidana penjara selama 8,6 tahun penjara denda 300 juta Subsider 6 bulan penjara.
Dan Direktur PT Bunga Tanjung Raya, Pangeran Musasi Barata, di vonis 5 tahun penjara, denda 300 juta, 2 bulan penjara. "Lebih rendah dari tuntutan JPU, dengan pidana penjara 7,6 tahun denda 300 juta Subsider 2 bulan penjara. (ARD)