TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Setidaknya ada 40 Kepala desa (Kades) di dua belas Kecamatan di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi habis masa jabatannya pada 2022.
Kepala dinas (Kadis) Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Tebo Nafri Junaidi melalui Kabid Pemerintahan desa (Pemdes) Prayitno, mengatakan tahun 2022 ini menurut data calon Pemilihan kepala desa (Pilkades) di dua belas Kecamatan jumlahnya ada 40 desa, Rabu (9/2/2022).
Desa-desa yang habis masa jabatan Kadesnya adalah Kecamatan Tebo Tengah, Desa Bedaro Rampak, Kandang dan Sungai Alai.
" Kemudian Kecamatan Tebo Ilir, Desa Teluk Rendah Ilir dan Kubangan. Kecamatan Tebo Ulu, Desa Sungai Rambai, Pagar Puding, Tanjung Aur, Bungo Tanjung, Lubuk Benteng, Teluk Kuali, Jambu, Teluk Pandan Rambahan.
Kecamatan Rimbo Bujang, Desa Pematang Sapat, ditambah dengan 6 Desa persiapan yaitu, Desa Mekar Kencana, Tegal Sari, Purwodadi, Perintis Jaya, Perintis Makmur dan Jaya Makmur.
Selanjutnya Kecamatan Sumay, Desa Lembak Bungur, Teluk Langkap, Punti Kalo, Teriti, Suo-Suo, Muaro Sekalo dan Semambu.
Kecamatan VII Koto hanya satu Desa yaitu Sungai Abang. Kecamatan Rimbo Ulu, Desa Sungai Pandan ditambah dengan 6 desa persiapan ialah Desa Mekar Sari, Wana Mulya, Wana Arum, Damai Makmur, Suka Jaya dan Sido Mulyo.
Kecamatan Rimbo Ilir, Desa Sido Rejo, Pulung Rejo, Karang Dari, Giri Purno, Sari Mulya dan satu desa persiapan yaitu Giri Mulyo.
Kecamatan Tengah Ilir, Desa Muara Kilis, Rantau Api dan satu desa persiapan yaitu Desa Lubuk Mandarsah Ulu.
Kecamatan Serai Serumpun, Desa Napal Putih, Sakit Makmur. Kecamatan VII Ilir, Desa Teluk Kepayang Pulau Indah (TKPI) Balai Rajo, Sungai Karang.
Dan Terakhir Kecamatan Muara Tabir, Desa Pintas Tuo, Embacang Gedang, Tabun Arang, Sungai Jernih, dan Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu, jika tidak ada perubahan lainnya" urai Prayitno.
" Terkait anggaran Pilkades tahun 2022, lanjut Prayitno, dirinya tidak bisa menjelaskan lantaran hal itu bukan kewenangannya untuk menyampaikan.
Terpisah Kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi, di temui di ruang kerjanya, menyebutkan, jika merujuk pada penganggaran tahun sebelumnya PMD mengalokasikan anggaran Pilkades sebesar Rp. 3 miliar tapi pemerintah pusat, melarang lantaran masih fokus penanganan Covid-19.
" Namun untuk tahun ini, sepertinya ada sinyal dari pemerintah pusat, anggaran Pilkades tersebut akan di usulkan melalui APBD Perubahan 2022, bisa jadi anggarannya lebih kecil dari yang di ajukan oleh PMD sebelumnya," ucap Nazar demikian. (ARD)