TANGERANG,DUASATU.NET- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp490 miliar dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp.742 miliar pada tahun 2022.
"Penetapan target PBB sebesar Rp490 miliar tersebut sudah ditetapkan sejak tanggal (3/1/2022) awal Januari lalu, artinya kewajiban pembayaran pajak pada 2022 ini sudah bisa dilakukan," ucap Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman.
Ia menjelaskan, untuk penetapan target PBB itu telah terdistribusi Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) yang tersebar di seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Tangerang.
"Jadi nanti masyarakat bisa mulai melakukan pembayaran pajak melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja dan Gopay," ujarnya.
Selain itu, penetapan target pajak tersebut tidak hanya di sektor PBB saja, melainkan di sektor BPHTB juga dengan besaran Rp742 miliar. "Oleh karena itu pada akhir Januari 2022 kemarin dari sektor PBB dan BPHTB sudah ada penerimaan daerah kurang lebih Rp46 miliar," ungkapnya.
Menurut dia, pada masa pandemi COVID-19 ini, semua pihak harus kreatif melakukan pendekatan kepada masyarakat. Dengan semakin dekat dengan masyarakat, akan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Kalau masyarakat percaya pemerintah, kewajiban akan berubah menjadi kebutuhan. Jadi membayar pajak akan menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Pola ini yang kami terus upayakan dalam menarik pajak daerah kepada masyarakat, sesuai dengan taglinenya, kesehatan pulih, ekonomi bangkit," tandasnya.
Sekedar informasi, PBB di tahun 2021 dengan besaran target Rp440 miliar, telah terealisasi Rp468 miliar (106,4%). Sedangkan untuk BPHTB target sebesar Rp763 miliar, terealisasi sebesar Rp957 miliar (125,4%).
"Ini merupakan rekor penerimaan PBB dan BPHTB tertinggi selama ini. Baik dibandingkan dengan realisasi sebelum pandemi atau ketika pandemi," kata Dwi Chandra.
Di tempat berbeda, Erna, salah satu warga wajib pajak Desa Mekar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, mengajak agar seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk berpartisipasi, berperan aktif, dan bersama-sama bergotong royong untuk pembangunan Kabupaten Tangerang dengan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
"Pajak itu kebutuhan, bukan sekedar kewajiban. Di masa Pandemi COVID-19 ini juga pajak sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah, yang bermuara kepada kesejahteraan kita di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini," jelasnya. (EDI)