Disprindagnaker: Semua Perusahaan di Kabupaten Tebo Sudah Terapkan Kenaikan UMP - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 19 Februari 2022

Disprindagnaker: Semua Perusahaan di Kabupaten Tebo Sudah Terapkan Kenaikan UMP

Salah satu manajemen perusahaan terkait penerapan UMP 2022/foto dokumentasi Disprindag naker Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
 Pasca lakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tebo, dalam penerapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 2,61 persen, Disprindag naker mendapati beberapa perusahaan diantaranya baru akan melaksanakan pada Februari ini.

Kepala dinas (Kadis) Perindagnaker melalui Kabid Tenaga kerja, Ali Bato, mengatakan  sesuai data yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) dari 87 perusahaan yang ada di Kabupaten Tebo beberapa di antaranya baru akan diterapkan dan di bayarkan kepada karyawannya pada bulan ini dengan cara dirapel, Januari-Februari.

" Maka dari itu kata Ali Bato, untuk memastikan perusahaan mengikuti ketetapan UMP, kita turun langsung kelapangan, "katanya, Sabtu (19/2/2022).

" Lebih lanjut Ali Bato meyakini, bahwa dari sampel yang dilakukan oleh Disperindag Naker saat turun ke lapangan, semua perusahaan yang di Kabupaten Tebo telah menerapkan UMP sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah,"demikian pungkasnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda