Kepala dinas (Kadis) Perindagnaker melalui Kabid Tenaga kerja, Ali Bato, mengatakan sesuai data yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) dari 87 perusahaan yang ada di Kabupaten Tebo beberapa di antaranya baru akan diterapkan dan di bayarkan kepada karyawannya pada bulan ini dengan cara dirapel, Januari-Februari.
" Maka dari itu kata Ali Bato, untuk memastikan perusahaan mengikuti ketetapan UMP, kita turun langsung kelapangan, "katanya, Sabtu (19/2/2022).
" Lebih lanjut Ali Bato meyakini, bahwa dari sampel yang dilakukan oleh Disperindag Naker saat turun ke lapangan, semua perusahaan yang di Kabupaten Tebo telah menerapkan UMP sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah,"demikian pungkasnya. (ARD)