Hamil 7 Bulan, Polres Tebo Tetapkan 2 Orang di Duga Tersangka, Ini Dia Pelakunya - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 09 Februari 2022

Hamil 7 Bulan, Polres Tebo Tetapkan 2 Orang di Duga Tersangka, Ini Dia Pelakunya

Ilustrasi Gambar, Istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Satuan Reserse kriminal Polres Tebo, Polda Jambi berhasil mengamankan tersangka dugaan pencabulan berinisial HL (42) tak lain ayah korban dan YY (57) kakek korban.

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega membenarkan, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/10/II/2022/SPKT/ POLRES TEBO/POLDA JAMBI, Tgl 06 Februari 2022, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka dugaan pencabulan terhadap sebut saja Bunga (16) yang saat ini tengah hamil 7 bulan, Rabu (9/2/2022).

" Di jelaskan Fitria Mega, kronologis terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan tersebut berdasarkan hasil introgasi terhadap korban bahwa yang telah melakukan pencabulan diduga adalah ayah tirinya, HL dan kakeknya sendiri YY.

Setelah di lakukan pengembangan, pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.00 Wib. Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengamankan diduga tersangka, ayah tiri dari korban HL yang ikut mengantar korban ke Mako Polres Tebo untuk penyelidikan.

Kejadian tersebut diketahui saat korban dengan ibunya akan imunisasi dan vaksinasi persyaratan nikah. Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap ayah tiri korban, tersangka HL mengakui perbuatannya,"kata Kapolres.

" Setelah di lakukan pengembangan terkait keberadaan di duga tersangka YY, kakek dari korban yang berada di Kecamatan Muara Tabir, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 01.00 Wib akhirnya berhasil di amankan oleh Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, kedua tersangka pun langsung di giring ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut," pungkas Kapolres.

" Barang bukti yang berhasil diamankan polis adalah berupa Test pack kehamilan warna biru dengan garis 2, satu helai baju kaos bewarna abu-abu, kemudian 1 helai celana treaning panjang berwarna kuning dan surat VER.

Keduanya dikenakan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) ayat (2) jo 76E UU 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda