TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kejaksaan negri (Kejari) Tebo terima surat pemberitahuan dari Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo terkait di blokirnya dua Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ruko 44 Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang.
Kepala Kejari Tebo, Imran Yusuf selaku Jaksa Pengacara Negeri (JPN) yang di tunjuk pemerintah, membenarkan telah menerima surat pemberitahuan, jika BPN telah terlanjur menerbitkan 2 SHGB ruko 44, yang saat ini telah diblokir, Rabu (23/2/2022).
Hal ini menindaklanjuti surat Bupati Tebo, meminta kepada BPN untuk meninjau ulang penerbitan SHGB yang berada di atas aset milik Pemkab Tebo karena belum mendapat rekomendasi saat dilakukan perpanjang, "Imran menambahkan.
Oleh karena itu lanjut Imran, kami selaku JPN sudah kembali memberi masukan kepada Pemkab Tebo, terkait kelanjutan pengamanan aset pemerintah agar di manfaatkan sebagaimana telah diatur sesuai dalam peraturan dan perundang-undangan.
" Imran juga menyebut sebagaimana telah di lakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi, maka keberadaan surat BPN, Pemkab Tebo dapat mengintensifkan dan menghimbau kepada penghuni ruko 44 untuk mengikuti program yang telah di tetapkan.
" Karena mekanisme pemanfaatan ruko yang dilakukan secara pribadi atau perorangan di laksanakan sesuai dengan Permendagri, "pungkas Imran. (ARD)