Kabel Optik di 22 Titik Dicuri, Sejumlah Lampu Jalan di Tigaraksa Tak Berfungsi - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 24 Februari 2022

Kabel Optik di 22 Titik Dicuri, Sejumlah Lampu Jalan di Tigaraksa Tak Berfungsi

Kepala Bidang PJU, pada Dishub, Tjetjep Hindaryanto/foto dokumentasi Diskominfo Kabupaten Tangerang

TANGERANG,DUASATU.NET- Sejumlah lampu di jalan raya Gajah Barong, dari Pinang sampai Munjul dan Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tidak berfungsi karena komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) dicuri orang tak dikenal. Hal itu di ketahui saat Dinas Perhubungan (Dishub) turun ke lapangan melakukan pengecekan. 

Alhasil, kabel optik hilang di 22 titik, lampu dicuri. Hilangnya komponen lampu PJU mengakibatkan lampu jalan padam. Sejumlah ruas jalan minim penerangan.

" Menurut Kepala Bidang PJU, pada Dishub, Tjetjep Hindaryanto, dari hasil pengecakan personel di lapangan, lampu jalan dibeberapa titik padam bukan karena faktor kerusakan. Ada faktor kesengajaan dan juga pencurian peralatan dan komponen lampu. 

"Jadi LPJU tidak berfungsi, karena faktor kesengajaan dan juga beberapa komponen peralatanya di curi. Untuk itu, selama ini, lampu-lampu tersebut tidak berfungsi,"ujarnya. 

Sebenarnya, ini merupakan perbuatan yang mengecewakan dan merugikan pada orang banyak. Hal itu terutama pada masyarakat pengendara yang melintas. Pasalnya prasarana jalan seperti rambu-rambu dan lampu penerangan jalan dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengguna jalan.

" Untuk itu, kita (Dishub) mengajak, seluruh masyarakat Tangerang untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi keberadaan lampu jalan itu, karena lampu itu sangat dibutuhkan pengendara pada malam hari. Siapa lagi yang akan menjaganya, kalau tidak kita bersama," ujarnya.

Selain itu, Tjetjep menekankan, tindak pencurian dan pengrusakan terhadap Prasarana PJU sebagai prasarana umum  adalah tindakan pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku .

"Perbuatan merusak prasana jalan jelas-jelas merugikan negara, karena lampu jalan tersebut dibangun dengan menggunakan uang Negara, atau uang rakyat. Sehingga sanksi pidana dengan tegas mengaturnya,” katanya. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda