Modus Tawarkan Loker Via Medsos, Pria Bejat Rampok dan Perkosa Seorang Gadis - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 21 Februari 2022

Modus Tawarkan Loker Via Medsos, Pria Bejat Rampok dan Perkosa Seorang Gadis

Tersangka SH, pemerkosa dan perampokan/foto dokumentasi Polsek Pasar Kemis

TANGERANG,DUASATU.NET- Seorang pria berinisial SH (34), warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berhasil di bekuk Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten lantaran diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) sekira pukul 12.30 Wib dini hari, korbannya ialah seorang perempuan berinisial ER.

" Berawal saat korban berkenalan melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan," kata Zain, Senin (21/2/2022).
 
Pekerjaan yang ditawarkan tersangka, terang Zain, adalah pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban yang tertarik berkirim pesan ke tersangka, antara tersangka dan korban kemudian saling bertukar nomor ponsel.

Pada Sabtu (19/2/2022), keduanya pun bertemu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikannya sebagai tempat kerja, korban justru dibawa ke persawahan.

"Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, lalu mengambil ponsel dan uang kemudian memperkosa korban di persawahan," beber Zain.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis melaporkan peristiwa yang di alaminya.

Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban, dan setelah di lakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengetahui identitas dan keberadaan tersangka.

" Kurang dari 1x24 jam, tersangka berhasil di tangkap di rumahnya,"pungkas Zain.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

" Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," tandas Zain. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda