TANGERANG,DUASATU.NET- Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan penyuluhan Keamanan Pangan bagi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dalam rangka meningkatkan mutu keamanan pangan serta memfasilitasi para pelaku usaha pangan untuk syarat mendapatkan SPP-IRT.
"Secara garis besar, penyuluhan ini untuk memberikan pengetahuan kepada para pemilik atau penanggung jawab industri rumah tangga pangan tentang keamanan pangan, sehingga para pelaku usaha dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk pangan yang diedarkan aman untuk dikonsumsi," ucap Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan dan Keamanan Pangan, Desi Tirtawati.
Dia mengatakan, penyuluhan ini dilakukan selama 2 hari mulai dari 23 - 24 Februari 2022 dengan peserta berjumlah 43 orang. Menurut Desi, penyuluhan keamanan pangan ini juga merupakan salah satu syarat untuk Industri Rumah Tangga Pangan memiliki izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
"Penyuluhan keamanan pangan ini merupakan kegiatan rutin kami (Dinas Kesehatan) untuk memfasilitasi para pelaku usaha pangan untuk mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Selain itu, ini juga untuk salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Industri Rumah Tangga Pangan untuk memperoleh SPP-IRT atau izin edar PIRT (pangan industri rumah tangga)." Ucapnya.
Desi menerangkan, dalam penyuluhan tersebut para pelaku usaha IRTP diberikan pengarahan tentang cara mengemas produknya, cara labeling, serta komposisi bahan makanannya.
"Jadi masyarakat diajarkan cara labeling yang sesuai untuk SPP-IRT yaitu harus ada komposisinya di label, ada nettonya, ada tanggal kadaluarsanya, lalu ada nomor surat SPP-IRTnya juga, bukan sembarangan bikin label apa lagi ada tulisan 100% halal, karena kalau tidak ada dari BPOM-nya itu melanggar undang - undang," jelasnya. (EDI)