TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sengketa ruko 44 yang di bangun di atas tanah konon milik Pemkab Tebo, berlokasi di unit 2 pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi berjalan alot hingga kini belum ada kejelasan.
Kuasa hukum pemilik ruko 44, Yalid, melalui sambungan telepon, Senin (14/2/2022) mengatakan, awalnya memang akan melakukan gugatan administrasi ke PTUN, namun terkendala lantaran Pemkab Tebo tidak punya sertpikat tanah dan dokumen ruko yang telah di bangun oleh warga.
Sementara gugatan objek administrasi ke PTUN adalah, terkait surat keputusan sedangkan Pemkab Tebo tidak punya sertpikat tanah ruko 44, apa yang akan saya batalkan di pengadilan,"kata Yalid.
Tetapi lanjut Yalid, apabila Pemkab Tebo melakukan pengosongan dengan upaya paksa dan sudah dilakukan terhadap pemilik ruko 44, baru bisa kita bisa masuk keranah gugatan perbuatan melawan hukum.
" Yang ada selama ini dari Disprindag cuma memberi himbauan semata secara faktual belum dilakukan. Jika terjadi pengosongan, maka penyewa tetap akan bertahan sampai Pemkab Tebo bisa menunjukkan sertipikat tanah yang di klaimnya, "tegas Yalid.
" Lanjut Yalid, bahwa perbuatan melawan hukum yang menjadi kewenangan PTUN sesuai Perma No. 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Terpisah Kepala dinas perindustrian perdagangan dan ketenagakerjaan (Disprindag naker) Tebo Nurhasanah melalui Kabid Perdagangan Edi Sofyan, Senin (14/2/2022) menuturkan, surat pemberitahuan pengosongan tersebut sudah tiga kali di layangkan kepada penghuni ruko 44.
" Minggu lalu adalah surat yang terkahir, rencananya dalam minggu ini memang bakal dilakukan pengosongan tempat, namun begitu pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan tim.
" Meski begitu, pihaknya tetap akan berupaya dan menghimbau kepada para penghuni ruko 44 untuk sama-sama mendukung apa yang telah diputuskan bersama oleh pemerintah,"pinta Edi. (ARD)