CILEGON,DUASATU.NET- Polres Cilegon Polda Banten tetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tahanan meninggal dunia yang merupakan tahanan Rutan Polres Cilegon Polda Banten, Senin, (21/2/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Sik, SH menjelaskan, hari ini Polres Cilegon Polda Banten menggelar Press Conference perkembangan kasus tahanan Polres Cilegon yang meninggal dunia ketika dirujuk ke RSKM Kota Cilegon yang sebelumnya pada Jum'at sudah di naikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan untuk mencari apakah kejadian tersebut peristiwa pidana atau bukan dan jenazah dilakukan otopsi.
Selain itu kami mengumumkan dan menetapkan 6 orang tersangka yaitu ASB, HY, M, JP, FA dan DA, merupakan tahanan Rutan Polres Cilegon Polda Banten, dengan barang bukti 1 buah Kaos, 1 Buah Celana Pendek, 1 Buah Gulungan Karpet, 2 Buah Botol Plastik Air dan Bongkahan semen, "ungkap AKBP Sigit Haryono.
Pasal yang terapkan ialah 170 Ayat 2 Ke 3 barang siapa secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara.
" Motif yang bisa digali oleh penyidik berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di rutan bahwasanya Salah Satu tersangka oleh inisial (AS) yang dituakan di Rutan dan Pada saat tahanan atas nama AG masuk ke Polres Cilegon.
Pada saat di dalam Rutan ada Komunikasi antara AS (Tersangka) dan AG (Korban) di tanya oleh AS setelah itu dijawab dengan nada tinggi (Ketus) oleh Korban (AG) sehingga tersangka AS merasa tersinggung dan melakukan pemukulan setelah itu 5 tersangka lainnya melihat AS memukul AG terprovokasi dan bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan atas nama (AG),"terang AKBP Sigit Haryono.
" Saat ini lanjut AKBP Sigit Haryono, Penyidik Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tetap akan memproses dan melanjutkan proses ini secara profesional, transparan dan bakal menginformasikan kepada publik yang nanti muaranya kami akan limpahkan ke Kejaksaan dan akan diperiksa di muka persidangan sehingga permasalahan ini tentunya bisa menjadi informasi yang akurat untuk publik, "tegasnya (EDI)