LEBAK,DUASATU.NET- Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) dan pembobolan Minimarket.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di dampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono dan Kasi Humas Iptu Jajang Junaedi, dalam konferensi pers menjelaskan, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap 4 kasus yang telah meresahkan masyarakat, 3 kasus tindak pidana Curanmor dan satu kasus lagi ialah tindak pidana pembobolan, Alfamart dan Indomaret, Senin (21/02/2022).
Dalam pengungkapan kasus curanmor yang pertama, jelas Wiwin, personel berhasil mengamankan pelaku MA (29) berikut barang buktinya di Toko Pizza Rangkasbitung, Jalan Multatuli Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
" Kedua kasus Curanmor di Kampung Nagajaya Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak selanjutnya pelaku SR (26) dan SB (36) yang diamankan di Polres Lebak berikut barang buktinya," kata Wiwin Setiawan.
Kemudian kasus curanmor yang ketiga, kata Kapolres, Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap pelaku SD (24) ketika melakukan aksinya di Desa Kadu Agung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
Wiwin Setiwan melanjutkan, tak hanya kasus Curanmor, Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap pelaku pembobolan Minimarket, di antaranya Alfamart yang berada di Kecamatan Saketi, dan Indomaret yang berada di Desa Rahong Kecamatan Malingling Kabupaten Lebak.
" Dari pengungkapan tersebut Satresrkrim Polres Lebak berhasil menangkap pelaku YN (34), EM (30) dan RM (33)," tambah Wiwin Setiawan.
Lebih lanjut di paparkan Kapolres, pelaku melakukan aksinya dengan cara menjebol tembok belakang Alfamart dan Indomaret lalu masuk,merusak CCTV yang terpasang di toko, pelaku mengambil uang sebesar Rp. 15 juta yang ada di brangkas dan barang-barang lainnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono menambahkan dari 4 kasus ini, Polres Lebak berhasil mengamankan 6 tersangka dan 9 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.
" Tim berhasil mengamankan 6 tersangka yang meresahkan dan menganggu kenyamanan masyarakat saat melakukan tindak pidana curanmor dan pembobolan Minimarket,"kata Indik Rusmono.
Atas perbuatannya para pelaku curnamor dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan pelaku pembobolan Minimarket dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 65 dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (EDI).