Di Police Line, Pelaku Tambang Liar di Mekar Sari di Duga Masih Kelayapan - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 22 Mei 2022

Di Police Line, Pelaku Tambang Liar di Mekar Sari di Duga Masih Kelayapan

Lubang tambang emas liar yang di Police Line petugas/foto dok A.Abdurohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Polres Lebak melalu Tim Kriminal khusus (Krimsus) melakukan penutupan lokasi lubang tambang di duga milik seorang pelaku berinisial (JL) yang sampai saat ini tidak di amankan oleh pihak aparat penegak hukum.

Lokasi lubang tambang emas di duga tanpa izin/liar ini berada di Kampung Cisaat desa Mekar Sari Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak-Banten, tidak jauh dengan pemukiman milik warga.

Pantauan dua satu net, Kamis (19/5/2022) setidaknya ada 6 lubang tambang emas, telah di tutup oleh pihak Krimsus Polres Lebak. Ke enam lubang tambang tak jauh dari pemukiman warga Kampung Cisaat dan Kadeper, Desa Mekar Sari, dan sudah di pasang garis polisi (Police Line) oleh krimsus Polres Lebak karena jelas tidak mengantongi izin tambang.

" Namun begitu, pasca di pasangi garis polisi, belum ada keterangan resmi dari pihak Krimsus Polres Lebak, siapa saja pelaku yang di duga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Kepala desa (Kades) Mekar Sari Ade Suhendar mengaku prihatin dengan di tutupnya tambang emas ilegal apalagi ini warga kami sendiri, disisi lain sebagai Kades saya sudah berupaya membantu agar tidak sampai di proses hukum dan semaksimal untuk memediasi agar bisa di selesaikan secara kekeluargaan, "katanya.

" Ade Suhendar menyebut, bukan tidak ingin membantu warga kami yang terlibat kasus, namun sampai hari ini para pelaku penambang liar belum pernah datang untuk mencari solusi terhadap hukum yang sedang di proses oleh pihak kepolisian Polres Lebak.

"Menurut informasi aktivitas penambang emas liar tersebut berjumlah 10 orang pengusaha, meski lokasi tambang sudah di tutup oleh aparat penegak hukum, para pelakunya hingga kini belum ada yang amankan. (A.ABDUROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda