SERANG,DUASATU.NET- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten gelar press release hasil penanganan dan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukuman Banten, di Jalan Syech Nawawai Al-Bantani No 7, Kecamatan Serang, kota Serang, Banten, Senin (23/5/2022).
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat berkaitan adanya pengiriman Narkotika melalui jasa pengiriman barang (ekpedisi) tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
Kemudian pada hari selasa, (17/5/2022), sekira pukul 10.00 Wib dengan di pimpin Kepala BNNP Banten bersama Tim berhasil menangkap RASS saat sedang mengambil paket di duga Narkoba di kantor agen TIKI, Jln. Ir. Juanda No 60, Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, "bebernya.
Dari hasil introgasi terhadap RAAS, Tim melakukan pengembangan ke Kantor pengadilan Negeri Rangkasbitung dan mengamankan YR, "ucap Hendri.
Ketika Tim membawa YR untuk lakukan penggeledahan ruang kerjanya, berhasil mengamankan DA merupakan rekan kerja YR yang juga menggunakan Narkotika bersama YR.
Tim berhasil menemukan Barang Bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap Shabu atau bong, 2 buah pipet, dan 2 buah korek gas dari tas DA.
Setelah melakukan penggeledahan Tim membuka paket yang sebelumnya di ambil oleh RASS, isi paket barang kiriman itu ialah berupa 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika Golongan I jenis Kristal Shabu warna putih dan ukuran kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis Kristal Shabu warna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya, "ungkap Hendri.
" Barang bukti shabu yang berhasil di amankan sebanyak kurang lebih 20,634 gram "pungkas Hendri. (A.ABDUROHIM)