LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Untuk
mewujudkan Kabupaten Lebak bebas Narkoba, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten gencar ungkap peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang.
Belum lama ini jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap dua kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Lebak, "ujar Kapolres Lebak melalui Kasat Narkoba AKP Malik Abraham, Minggu (29/5/2022).
" Dari dua kasus tersebut diuraikan Kasat narkoba, Polres Lebak petugas mengamankan dua tersangka atas nama MA (23) dan DK (22).
Kasat Narkoba melanjutkan, dari tangan tersangka MA diamankan barang bukti 5 bungkus plastik berisikan Shabu seberat 0,8 gram, sedangkan dari tersangka DK, petugas mengamankan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis Shabu seberat 0,29 gram berikut seperangkat alat hisap/bong.
" Saat ini jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain," tegas Malik.
Atas perbuatannya kata Malik, para tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
" Kami terus bertekad memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebak, dan di perlukan dukungan dari seluruh komponen masyarakat, untuk itu mari bersama wujudkan Kabupaten Lebak bebas Narkoba," pinta Kasat Narkoba AKP Malik Abraham. (A.ABDUROHIM)