5 Tersangka di Jebloskan Ke Bui, Salah Satunya Mantan Anggota Dewan, ini Kata Kajari Kab Tangerang - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 10 Juni 2022

5 Tersangka di Jebloskan Ke Bui, Salah Satunya Mantan Anggota Dewan, ini Kata Kajari Kab Tangerang

Kajari Kab Tangerang saat gelar konferensi pers/foto : Edi duasatu.net

TANGERANG,DUASATU.NET- Setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Mobil operasional desa (Mobdes), 5 tersangka di tahan di rumah tahanan Klas IIB Serang, Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten.

Ketika dibawa dengan Mobil tahanan tampak para tersangka tertunduk lemas dan menangis sejak di ruang Kejaksaan Negeri Tangerang.

“ Mereka ada yang masih menangis, nanti kita akan langsung bawa ke Rutan di Serang, untuk 20 hari kedepan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Deny Marincka Pratama kepada wartawan, Kamis sore (9/6/2022).

" Diketahui sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan Empat mantan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka kasus Tipikor pengadaan Mobil Mobdes.

Empat orang mantan Kades yang di tetapkan tersangka adalah mantan Kades Pasir Gintung berinisial SN, Kades Gaga M, Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” beber Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih dalam keterangan pers.

Nova membeberkan, modus yang di lakukan oleh para pelaku dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil ke pihak showroom selaku penyedia kendaraan.

Atas perbuatan para tersangka, unit kendaraan tersebut kini tidak memiliki kelengkapan Surat Kendaraan (BPKB) dan negara dirugikan sekitar Rp. 600 juta," ungkap Nova.

Dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2018 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran kepada Kades, membolehkan Pemdes untuk pengadaan Mobdes, dalam perjalanan ada beberapa desa diduga telah menyelewengkan anggaran tersebut.

Setidaknya ada sekitar 20 Desa yang menganggarkan Mobil Mobdes,  di antaranya 4 mantan Kades yang saat ini menjadi tersangka,” pungkas Nova.

" Sambung Nova, ke empat tersangka saat ini sudah ditahan untuk 20 hari ke depan, agar tidak menghilangkan barang bukti dan kasusnya terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, " ucapnya meyakini. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda